Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Santriwati melahirkan bayi dalam kamar mandi pondok pesantren, di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang ditemukan tewas dalam baskom.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang santriwati berinisial AF (20) yang melahirkan bayi di dalam kamar mandi pondok pesantren Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, viral.
AF melahirkan bayi laki-laki yang ditemukan tewas di dalam baskom di pondok pesantren.
Mayat bayi yang baru lahir ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam baskom oleh siswa pondok pesantren berinisial AS, Sabtu (21/12/2019).
Kronologi
Peristiwa ini bermula saat AS, seorang saksi yang pertama kali menemukan keberadaan bayi tersebut.
AS merupakan siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur.
Saat itu, AS hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi.
Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.
AS berniat mencucikan baju milik temannya karena mengetahui AF sedang tidak enak badan.
Namun, AS sangat terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," ungkap AS.
Saat itu, AS langsung melaporkan pada pengurus pondok pesantren atas temuan mayat bayi laki-laki di baskom.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Mayat bayi laki-laki itu dibawa di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur untuk divisum.
Berikut lima fakta siswi pesantren yang melahirkan bayi di kamar mandi dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara:
1. Awalnya Tidak Mengakui
Setelah mengetahui kejadian itu, AF lantas dibawa ke klinik Muhamamadiyah, Plaosan.
Baik AF maupun pengantarnya, Nur Azizah terkesan tertutup.
Seorang tenaga medis yang menangani AF juga tidak mau memberikan informasi.
Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan bayi laki-laki.
"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan. Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan,"
"Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kami hanya tangani sakitnya, makanya kami infus," kata seorang tenaga medis, dikutip Surya.co.id.
2. Pihak Pesantren Lapor Polisi
Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak pesantren juga melaporkan peristiwa yang menimpa anak didiknya ke polisi.
Setelah itu, barulah AF berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, AF melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi pondok pesantren, Jumat (20/12/2019).
"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa kelas 1, Klinik Muhammadiyah," ujar seorang tenaga medis.
3. Polisi Kesulitan Minta Keterangan
Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan mengatakan, AF lebih banyak diam dan enggan menjawab pertanyaan penyidik.
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir. Pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA, Mimin.
Namun, perempuan 20 tahun ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polwan kesulitan meminta AF melepas penutup wajahnya untuk difoto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal. Disuruh buka penutup wajah untuk difoto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan, AKP Muhammad Munir Falevi.
Anggotanya kesulitan meminta keterangan AF.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," ujar AKP Munir Palevi.
4. Lakukan Kuret
AF pun dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Tak hanya dikuret, AF juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara itu, jenazah bayi laki-lakinya telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan untuk divisum.
5. Terancam Penjara 15 Tahun
Kini AF (20) terancam lama di penjara.
Siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dikutip Kompas.com.
Hal ini beralasan karena AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah."
"Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)