Komplotan Copet di Jalan Asia Afrika Bandung Diringkus Polisi
Copet berkeliaran di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, di tengah meningkatnya wisatawan di Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Editor: Hendra Gunawan
Saat korban lengah menjaga barang berharga miliknya, seperti telepon seluler dan dompet, mereka langsung beraksi.
"Perbuatan mereka sudah menjadi mata pencahariannya, jadi ada dompet dan HP di tas atau saku diambil dengan kecepatan tangan. Sudah terlatih," ujar Galih.
Setelah pendalaman, DMY dan S alias Tenggo, residivis kasus serupa. Lalu tersangka AMZ berperan sebagai penadah hasil kejahatan dari tersangka Dmy dan Tenggo.
Adapun tersangka Ir, seorang perempuan, warga Kabupaten Tasikmalaya. Dia datang ke Bandung dan bersama ketiga tersangka menjalankan aksiny.
Meski komplotan ini sudah beraksi cukup lama, dilihat dari barang bukti yang banyak, namun, tidak banyak korban yang melaporkan.
"Kasus copet ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak kejadian, namun sedikit yang laporan. Mungkin karena kerugiannya sedikit, akhirnya para korban malas untuk membuat laporan.
Padahal kasus ini menjadi atensi publik sebenarnya. Namun dari sekian banyak kejadian, pihaknya baru menerima dua laporan," kata polisi lulusan Akpol 2001 itu.
Tiga tersangka Dmy, S dan Ir dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Amz, dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadah. Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.