Pria Serahkan Bayi kepada Mantan Majikan karena Menganggap Wajah Anaknya Itu Tak Mirip Dengannya
Tersangka beranggapan anak perempuannya itu tidak mirip dengan dirinya atau istrinya. Karena itu dia menyerahkan sang bayi kepada majikannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam, menangkap YS (36), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria tersebut telah 'menelantarkan' anaknya dengan memaksa seseorang, yang tak lain mantan majikannya IN untuk mau menerima anak perempuan tersangka.
Tersangka beranggapan anak perempuannya yang dilahirkan dua bulan lalu itu, tidak mirip dengan dirinya atau istrinya.
Melainkan tersangka YS menuduh bayinya itu lebih mirip orang lain, yakni mantan tokenya itu.
Padahal, bayi perempuan tersangka Yudi tersebut baru berumur 2 bulan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK mengatakan, bayi perempuan yang diketahui bernama Asmaul Husna (2 bulan) itu dibawa oleh tersangka.
Bayi tak berdosa itu dibawa oleh tersangka YS, ayah dari bayi Asmaul Husna kepada IN, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 07.45 WIB.
Pada saat itu, tersangka YS dibantu oleh BU (15), seorang anak di bawah umur yang diajak oleh YS pada saat itu.
Pelaku YS yang menjumpai IN, meminta mantan majikannya itu untuk menerima bayi tersebut.
"Hal itu dikarenakan, wajah bayi perempuan tersebut tidak mirip dengannya maupun wajah istrinya. Namun, dianggap lebih mirip dengan IN. Begitu anggapan tersangka YS kepada petugas," ujar Iptu Dizha kepada Serambinews.com, Selasa (31/12/2019).
Baca: Mahasiswi Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Sepucuk Surat Minta Orang Tuanya Kenduri Buat Anak Yatim
Baca: Warga Darul Imarah Ajak Teman Prianya Eksekusi Baliana Sirait, Mayatnya Dibuang ke Semak-semak
Tapi, IN menolak menerima bayi tersebut karena merasa bukan anaknya.
Lantaran IN menolak menerimanya, akhirnya YS nekat meninggalkan paksa bayi tersebut di depan rumah NI di Jalan Kenari, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Tersangka menaruh langsung bayinya tersebut di pinggir jalan depan rumah IN sembari berlalu pergi bersama BU, remaja di bawah umur yang diajaknya.