Fakta-Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Senilai Rp 1 Triliun
Penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.
Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.
3. Ada tersangka lain
Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.
"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.
Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.
Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.
"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.
Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.
Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.