Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur, Marah saat Diusir dari Indekos
Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru. GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.
GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.
• Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
• Pelaku Aniaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua, Ada Dugaan Alami Gangguan Jiwa
Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.
Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.
“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
• Viral Istri Aniaya Suami Stroke karena Buang Air Besar di Celana, Video Direkam Sendiri oleh Pelaku
• Sudah Viral Istri Aniaya Suami Sakit Stroke, Tingkah Baru Pelaku Jadi Sorotan, Dibawa ke RSJ
Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.