Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Cabuli 12 Siswanya, Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di Tempel, Sleman.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Guru SD Cabuli 12 Siswanya, Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru sebuah SDN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial S (48) ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 12 siswi.

Tindakan dugaan pencabulan itu dilakukan S baik di lingkungan sekolah hingga luar sekolah.

Kelakuan bejat S itu dimulai ketika acara kemah bersama.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.

Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi. Saat pelajaran di dalam UKS itu, S meraba muridnya.

BERITA REKOMENDASI

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019. Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya di Dalam dan Luar Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas