Istri Hakim Jamaluddin Kenakan Baju Tersangka Jadi Otak Pembunuhan Suami, Zuraida Hanya Tertunduk
petugas kepolisian daerah dan Polrestabes Medan menggelar pengungkapan kasus yang diduga telah direncakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut berhasil ungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Pada Rabu (8/1/2020), petugas kepolisian daerah dan Polrestabes Medan menggelar pengungkapan kasus yang diduga telah direncakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah.
Dalam pengungkapan kasus, tidak hanya Zuraidah yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor turut dihadirkan.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, selain ketiga pelaku, polisi juga amanakan barang bukti berupa selimut, beberapa pakaian dan mobil yang membawa jasad Jamaluddin yakni Landcruiser Prado dengan nomor push BK 77 HD.
Baca: Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim PN Medan, Putri Jamaluddin Syok Meraung-raung Panggil Abah
Baca: Istri Sewa 2 Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Hakim Jamaluddin
Baca: Ucapan Istri Hakim Jamaluddin Sebelum Jadi Tersangka, Menangis Histeris saat Lihat Mayat Korban
Pantauan Tribun Medan di lokasi, keadaan mobil yang dijadikan barang bukti terlihat hancur bagian depan.
Tutup kabin mesin dalam keadaan terlipat. Ban mobil di penuhi bekas lumpur.
Zuraidah terlihat menggunakan hijab hitam dan dengan menggunakan baju tahanan Polda Sumut.
Zuraidah terlihat sempoyongan, sesekali ia memejamkan matanya.
Zuraidah terus mendapat pengawalan oleh pihak kepolisian, namun, beberapa saat kemudian, para pelaku di bawa ke dalam ruangan sembari menunggu pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
Namun untuk motif yang diduga pembunuhan berencana tersebut belum diketahui secara pasti dari peran masing-masing pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.