Pembunuhan Hakim PN Medan Dilakukan Secara Rapi, Pelaku Gunakan Alat Komunikasi Tak Biasa
Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55).
Diketahui sebelumnya, Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit, Jumat (29/11/2019).
Setelah satu bulan lebih kepolisian mengusut kasus tersebut, akhirnya Polda Sumut menetapkan 3 tersangka.
Seorang tersangka di antaranya istri korban, Zuraida Hanum.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Baca: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Dua tersangka lainnya adalah Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
Martuani mengatakan, sejak penemuan jasad, proses penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup panjang.
"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.
Dia mengapresiasi seluruh tim dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca: Fakta-fakta Tewasnya Hakim PN Medan, Istri Jadi Otak Pembunuhan hingga Dugaan Motifnya
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu dengan memberikan infomasi.
Terkait tudingan miring kepada Polda terkait alasan ini lama terungkap, Martuani mengatakan, penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.
"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi: Dalang Pembunuhan Hakim PN Medan Tak Lain Adalah Istri dan Dua Suruhannya
Menurutnya, pembunuhan ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.