Pembunuhan Hakim PN Medan Dilakukan Secara Rapi, Pelaku Gunakan Alat Komunikasi Tak Biasa
Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55).
Editor: Adi Suhendi
"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.
Namun dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan, kasus ini kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.
"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Martuani menambahkan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Baca: Tunggu Instruksi Prabowo, Dahnil Tegaskan Hanya Akan Maju Sebagai Cawalkot Medan
Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Sempat Menangis dan Pingsan
Terungkap sudah siapa dalang dari pembunuhan Hakim sekaligus Humas PN Medan, Jamaluddin.
Otak pembunuhan terhadap Jamaluddin ternyata bukan orang jauh.
Zuraida Hanum istri kedua Jamaluddin, adalah aktor utama kematian Jamaluddin.
Zuraida sempat menangis tersedu-sedu saat berada di RS Bhayangkara Medan beberapa waktu lalu.
Kala itu, Zuraida menangis setelah mengetahui suami yang dicintainya tewas di area kebun sawit.
Milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.