Pembunuhan Hakim PN Medan Diotaki Istri, Bermula Dari Rasa Cemburu Hingga Dieksekusi di Tempat Tidur
Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Polda Sumatera Utara, menetapkan istri korban, Zuraihda Hanum dan dua eksekutornya. Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, Bekas Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
Baca: KRONOLOGI Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Jadi Otak Pelaku & Sewa 2 Eksekutor, Ini Perannya!
"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.
Kejadian bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan pelaku ZH.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.
Baca: Pembunuhan Terhadap Hakim PN Medan Sudah Direncakan Sejak Lama, Pelaku Sempat Atur Siasat di Kafe
Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.
Rasa cemburu, menimbulkan niat dari ZH untuk menghabisi korban.
Pertama kali niat tersebut terjadi pada Maret 2019, saat itu ZH meminta LH untuk membunuh korban.
Tetapi saat itu LH tidak bersedia.
Lalu pada akhir 2019 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.
Baca: Hakim Jamaluddin Meninggal Setelah Dibekap Pakai Bantal, Istrinya Pegang Kaki
Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian ZH memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut kemudian ZH membenkan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF untuk membeli 1 unit handphone kecil, beli sepatu sebanyak 2 pasang, Beli baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.
Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB JP dan RF dijemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui dalam garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.
Baca: Polisi: Istri Hakim Jamaluddin Rencanakan Pembunuhan dengan Rapi dan Terencana, Atur Siasat di Cafe
JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban sementara ZH menutup pagar garasi mobil.
Lalu langsung mengantar JP den RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba dari ZH untuk mengeksekusi korban Jamaluddin.
Lalu pukul 20.00 WIB ZH naik ke lantai 3 mengantar air mineral.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF.
Kemudian pada tanggal 29 November 2019 sekitar Pukul 01 00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Korban.
Di dalam kamar korban terlihat oleh JP dan RF, Korban Jamaludin (memakai sarung dan tidak memakai baju) dan anak korban Kanza sedang tidur.
Sementara posisi ZH berada di tengah kasur antara Korban Jamaludin dan Kanza kemudian melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
Baca: Istri Sewa 2 Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Hakim Jamaluddin
RF mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.
Peran JF, naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Peran ZH, berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan Kanza yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah Korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban masih bernapas atau tidak.
Setelah yakin korban Jamaludin sudah meninggal dunia, ZH memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di Iantai 3.
Sekitar pukul 03.00 WIB ZH naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar Korban.
Kemudian JP, RF, dan ZH berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban Jamaluddin yang akan dibuang di daerah Berastagi.
Lalu korban dipakaikan baju dan perlengkapan, JF dibantu RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau dengan posisi korban didudukkan.
Sedangkan ZH memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan.
RF memakaikan kaos kaki korban.
JF, RF dan ZH mengangkat mayat Korban Jamaludin turun ke lantai 1 dan memasukan kedalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala disebelah kanan.
JP menyetir mobil korban dan RF duduk di sebalah kiri depan.
Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.
Kemudian mobil berjalan keluar dari rumah korban berbelok ke kanan menuju Jalan Aswad lalu belok Kiri menuju Jalan Eka Warni, kemudian belok Kanan menuju Jalan Karya Wisata, lalu belok kiri menuju Jalan A H Nasution kemudian melewati Fly Over Jamin Ginting.
Kemudian mobil menuju jalan Ngamban Surbakti, belok kiri melewati Simpang Pemda menuju Jalan Setia Budi.
Lalu belok kanan menuju Jalan Stella Raya, belok kanan menuju Gang Anyelirk, RF turun dari mobil Prado 300 meter dari rumah orang tuanya di Jalan Silange Nomor 4 untuk mengambil Honda Vario Hitam dan kembali menghampiri Mobil Prado.
Lalu JP menyetir Mobil Prado dan RF mengendarai sepeda motor berjalan menuju Arah Berastagi.
Posisinya sepeda motor berada di depan mobil Prado.
Keduanya melalui rute Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang lalu Simpang Selayang menuju Jalan Jamin Gintingm.
RF berhenti di depan Hotel Sehati untuk mengisi bensin sepeda motor.
Kemudian JP dan RF bergerak menuju ke arah Berastagi melewati rute sesampainya di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting, karena adanya kemacetan lalu lintas kemudian berbalik arah.
Lalu menuju Jalan Salam Tani, karena jalan yang rusak JP dan RF kembali berbalik arah.
Lalu Belok kiri menuju Jalan jamin Ginting, kemudian belok kiri menuju Jalan Namorih, belok kanan menuju Dusun H Desa Suka Rame.
Kemudian belok kiri menuju kebun sawit TKP pembuangan mayat.
Sesampainya di TKP pembuangan, pengakuan JP dan RF sekitar pukul 06.30 WIB, RF mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti.
Kemudian JP melihat RF berhenti langsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi "D" kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara automatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.
JP langsung naik ke sepeda motor RF.
Karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut JP dan RF langsung bergerak meninggalkan TKP tanpa melihat bagaimana kondisi mobil Korban melalui Jalan Namorih.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Hakim Jamaluddin Dieksekusi Istrinya, Anak Perempuan Zuraida Hanum Sempat Terbangun,