Polisi: Istri Hakim Jamaluddin Rencanakan Pembunuhan dengan Rapi dan Terencana, Atur Siasat di Cafe
Sebelum dipaparkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meletakkan barang bukti yang menjadi milik korban dan barang bukti milik pelaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Jamaluddin.
Martuani Sormin Siregar mengatakan Jamaluddin yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Medan dibunuh seusai pulang dari kantornya.
"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, Rabu (8/1/2020).
Pembunuhan terhadap Jamaluddin juga ternyata sudah lama direncanakan.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah merencanakan aksi disalah satu kafe di Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Untuk unsur yang dituduhkan adalah pembunuhan berencana," kata Martuani.
Baca: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Dijelaskan Martuani, barang bukti milik korban Jamaluddin dari TKP dihadirkan seluruhnya, termasuk mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.
"Apa yang kami sampaikan ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Terkait peran istri korban, Martuani mengatakan pihaknya akan terus mendalami apa perannya dan sebagai apa.
Korban dibunuh dengan cara yang sangat rapi. Tanpa alat bukti dan kekerasan.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas. Terbukti hasil lab, korban diduga meninggal karena mati lemas," ungkapnya.
Otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (istri korban), JP dan RF (eksekutor).
Ketiganya kini berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
Pakai alat canggih