Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudarto Jadi Tersangka karena Posting Larangan Natal, Kuasa Hukum: Bahaya untuk Kebebasan Beragama

Kuasa Hukum Sudarto menyebut penangkapan kliennya yang sudah posting soal Natal di Dharmasraya berbahaya untuk kebebasan beragama.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sudarto Jadi Tersangka karena Posting Larangan Natal, Kuasa Hukum: Bahaya untuk Kebebasan Beragama
Dok: Humas Polda Sumbar via Kompas.com
Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudarto (45), seorang aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditangkap polisi dan terancam penjara 6 tahun.

Sudarto kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Barat sejak Selasa (7/1/2020) sore hingga hari ini.

Sudarto menjadi tersangka terkait penyebaran informasi soal larangan Natal di Dharmasraya.

Kuasa Hukum Sudarto menyebut penangkapan kliennya berbahaya untuk kebebasan beragama.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (8/1/2020).

Sudarto merupakan tersangka dugaan ujaran kebencian pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang.

Berita Rekomendasi

Pasal karet UU ITE

Menurut Wendra Rona Putra, penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Pemakaian pasal-pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

Penangkapan Sudarto pada Selasa (7/1/2020), menurut Wendra ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau yang berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru 2020 untuk melakukan ibadah yang bersifat terbuka dan berskala Jama’ah yang banyak.

"Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing," kata Wendra.

Untuk itu, menurut Wendra, pihaknya bersama Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas