Terkuak Istri Bunuh Hakim PN Medan, Motif Pembunuhan Diduga Masalah Rumah Tangga
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengungkap motif di balik kematian tak wajar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengungkap motif di balik kematian tak wajar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV.
Menurut Martuani, kasus ini termasuk pembunuhan berencana, bukan kejahatan biasa.
"Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga masalah rumah tangga sehingga terjadilah kasus ini," kata Martuani dalam gelar perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin di Mapolda Sumut di Kota Medan, Rabu (8/1/2020).
Martuani menambahkan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," ujarnya.
Penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus ini karena minimnya barang bukti.
Sebab para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.
"Sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan mengkonstruksikan kasus ini," ungkap Martuani.
Namun dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan, kasus ini kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah ZH, JP, dan RF
Tersangka ZH diketahui sebagai istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RF orang suruhan ZH, juga selaku eksekutor.
Kronologi