Terkuak Istri Bunuh Hakim PN Medan, Motif Pembunuhan Diduga Masalah Rumah Tangga
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengungkap motif di balik kematian tak wajar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Berdasarkan keterangan Martuani Sormin, diduga korban dibunuh setelah pulang dari kantor.
Menurutnya, ada dua pria yang sudah menunggu kedatangannya di rumah Jamaluddin.
Dua pria di rumah hakim Jamaluddin itu berinisial JP dan RF.
Irjen Martuani Sormin menjelaskan, korban dibunuh pada Kamis (28/12/2019) lalu.
Selanjutnya, korban baru ditemukan keesokan harinya di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF.
Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).
Irjen Martuani Sormin mengatakan, penyebab korban meninggal karena lemas dan kehilangan oksigen setelah dibekap dengan bedcover.
Sehingga, tanda kekerasan pada tubuh hakim Jamaluddin tidak ditemukan.
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas.
Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkap Martuani.
Ia mengatakan, para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti setelah melakukan pembunuhan berencana.
"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," kata dia.
"Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa," lanjut Martuani.