Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Soal Larangan Perayaan Natal, Sudarto Ditangkap, Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Polda

Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam Polda Sumbar atas penangkapan Sudarto yang latar belakangi unggahan soal larangan perayaan Natal.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Unggah Soal Larangan Perayaan Natal, Sudarto Ditangkap, Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Polda
Dok: Humas Polda Sumbar via Kompas.com
Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) di Sumatera Barat, Sudarto, dikabarkan ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).

Kabar tersebut terungkap bersamaan dengan beredarnya Surat Perintah Penangkapan Sudarto yang diunggah oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.

Melalui Twitternya, Damar pun mengaku terkejut dengan Surat Perintah Penangkapan terhadap Sudarto, yang mengangkat persoalan diskriminasi agama di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ia menyampaikan, Surat Perintah Penangkapan tersebut telah beredar di kalangan aktivis HAM. 

"Ini mengejutkan!

Pak Sudarto, peneliti Pusaka yang mengangkat persoalan diskriminasi agama di Kab. Dharmasraya ditangkap kepolisian daerah Sumatera Barat.

Surat penangkapan Polda Sumbar atas Pak Toto bertanggal 7 Januari 2020 sudah beredar di kalangan aktivis HAM," tulisnya di Twitter.

Berita Rekomendasi

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/01/I/RES.2.5/2020/Ditreskrimum, Sudarto diduga melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Hal itu berkaitan dengan unggahannya di akun Facebook 'Sudarto Toto', yang diunggahnya pada tanggal 14 Desember 2019.

Dalam unggahan tersebut, Sudarto mengungkap bahwa dirinya mendapat laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat.

"Pagi ini pas saya anter bini ke tempat kerja, ada laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat, Kanwilnya Kemenagnya saya kirimin, tak berkutik.

Saya sudah tembuskan ke Kantor Staff Kepresidenan (KSP) semoga direspon dengan baik," tulisnya di Facebook.

Dalam siaran persnya, Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatera Barat.

Mereka menduga Polda Sumatera Barat melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas