Unggah Soal Larangan Perayaan Natal, Sudarto Ditangkap, Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Polda
Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam Polda Sumbar atas penangkapan Sudarto yang latar belakangi unggahan soal larangan perayaan Natal.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Pasalnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Sudarto.
Kejanggalan ini didasari oleh tidak adanya panggilan dari kepolisian terhadap Sudarto sebelum penangkapan.
"Dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan karena sebelumnya Sudarto tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya, dan Polda Sumatera Barat," tutur Wendra dalam siaran pers, Rabu (8/1/2020).
Menurut penasihat hukum Sudarto tersebut, penangkapan terhadap Sudarto terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.
Wendra menyebut hal itu telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan adanya upaya pemanggilan sebelum dilakukan penangkapan.
Oleh karena itu, Koalisi Pembela HAM Sumbar pun mendesak Polda Sumbar untuk membebaskan Sudarto.
"Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," kata Koalisi Pembela HAM Sumbar.
Polda Sumbar Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, dilansir dari TribunPadang.com, Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Juda menyampaikan penangkapan Sudarto sudah sesuai dengan prosedut.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.
Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dan setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahan badan.
Menurut Juda, postingan Sudarto diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.