Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Janjikan Orang Jadi PNS, Oknum Guru di Bojonegoro Ini Raup Uang Haram Rp 2,4 M

Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bojonegoro tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres setempat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari Janjikan Orang Jadi PNS, Oknum Guru di Bojonegoro Ini Raup Uang Haram Rp 2,4 M
Polres Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus oknum guru tipu puluhan korban untuk bisa diterima PNS, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bojonegoro tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres setempat.

Oknum guru yang diketahui bernama Sandiyono (37), warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, telah menipu puluhan warga dengan iming-iming menjadikan PNS.

Peristiwa penipuan itu telah berlangsung mulai 2017 silam.

Dari dua tahun aksinya, oknum guru SDN tersebut bahkan telah mendapatkan Rp 2,460 miliar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.

Modusnya setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.

Baca: Ditolak Calon Mertua karena Miskin dan Bukan PNS, Wanita Ini Akhirnya Pamer Kekayaan dan Mobil Mewah

Baca: Divonis Mati, Pemutilasi & Pembakar PNS di Bandung Menangis Sesenggukan, Cuma Bisa Tertunduk

Baca: Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang

Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.

Berita Rekomendasi

Hingga salah satu korbannya yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Mapolres Bojonegoro.

"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi. Tersangka meraup Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).

Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, mulai renovasi rumah, kredit mobil Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umroh.

Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000, karena sisanya sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk korban rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu," jelas Budi.

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Oknum Guru di Bojonegoro yang Menipu Puluhan Warga hingga Raup Miliaran Rupiah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas