KPAID Kubu Raya Kawal Proses Hukum Penganiayaan yang Mengakibatkian Kematian Axcelle Raditya
Korban yang masih duduk kelas III SD itu dianiaya oleh kedua orangtua hingga berdampak korban sulit makan, hingga sakit demam dan tak bisa BAB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang mengakibatkian kematian Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek Star Bornoe Regency 8 Desa Pal IX kec Sui Kakap.
Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.
"Tadi oleh bapak Kapolres kubu Raya juga telah di sampaikan akan menjerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP tentang pembunuhan," kata Diah pada Kamis (9/1/2020).
"Kami mendukung proses penyidikan yang di lakukan Polres Kubu Raya, dan saat ini kedua orangtua ibu kandung dan ayah Tiri korban sudah diamankan Polres Kubu Raya," kata Ketua KPAID Kubu Raya.
Tak hanya itu, korban yang di ketahui masih duduk kelas III SD itu dianiaya oleh kedua orangtua hingga berdampak korban sulit makan, hingga sakit demam dan tak bisa BAB.
Baca: Alasan Sepele ART Tega Ikat Anak Majikan Lalu Menganiaya Korban di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku
Baca: Gara-gara Cemburu, Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Fakta Bocah Dianiaya Ibu Kandung hingga Tewas di Kubu raya: Gagang Sapu Patah hingga Demam Tinggi
"Kecurigaan kita, kedua orangtua bersama-sama melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
"Dalam hasil autopsi korban menderita pendarahan di kepala, luka lebam pada badan akibat di pukul dengan gagang sapu hingga patah dan memar pada pipi kiri kanan hingga tak bisa makan," kata Diah.
Tak hanya itu, masih outopsi itu juga, akibat penganiayaan korban mengalami gangguan hati, usus dan lambung karena lebam yang mengenai ginjal, korban tak bisa makan berhari-hari dan tak bisa BAB
"Latar belakang ibu dan anak ini berasal dari Jawa, dan bapak tiri itu orang pontianak, mereka pindah ke Pontianak ekonomi semakin menurun. Maka dugaan kita mereka ini mengalami permasalahan ekonomi," ujar Diah.
Lebih lanjut, KPAID akan melaksanakan tugasnya mengawal proses hukumnya dan kemudian melaporkan kepada Bupati.
Baca: Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur, Marah saat Diusir dari Indekos
Baca: Selidiki Kasus Video Penganiayaan di Angkringan Cepu, Polisi Temukan Fakta Ini
Pihaknya juga berupaya akan bertemu dengan tetangga sekitar korban serta bertemu dengan kedua orangtua.
"Dengan bertemu orangtua dan tetangga untuk mengetahui latar belakang kasus ini, dan jadi bahan kesimpulan kita, "katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri ini menuturkan kasus ini kasus pembuka di tahun 2020 semoga tak jadi peningkatan kasus anak di kubu raya dan ini menjadi pelajaran bagi para orangtua.
"Di tahun 2019, ada 27 kasus anak yang umumnya kekerasan seksual, dan korban semuanya perempuan, dengan status masih pelajar aktif dan pelakunya orang terdekat dari bapak kandung, bapak tiri, tetangga, keluarga yang didominasi terjadi di kecamatan Sui Kakap dan Desa Kapur Kec Sui raya," ungkapnya.
Tahun 2018 ada 23 kasus anak, yang di antaranya juga kasus kekerasan seksual dan anak pelaku tindak pidana pemalsuan uang.
"Pelaku masih usia SD dan SMP di Sumber Agung batu Ampar, mereka jadi pelaku pemalsuan uang palsu lebih 5 juta rupiah yang mereka pelajari dari Internet," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Orangtua Aniaya Anak hingga Tewas di Kubu Raya, KPAID: Korban Sulit Makan, Demam dan Tak Bisa BAB