PSK Berusia 65 Tahun di Banjarbaru yang Diamankan Satpol PP Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Kencan
PSK berinisial SR (65) mengaku sedang pijat biasa dan petugas ikut mengamankan pria yang bersama SR yakni AR (55) ke kantor Satpol PP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Pembatuan.
Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan ada satu PSK yang diamankan di Jalan Kenanga Gang Tiga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
"Satu diamankan, kedapatan bersama pria di salah satu rumah yang sengaja dikunci menggunakan gembok di pintu depan rumahnya," katanya, Kamis, (9/1/2020).
Baca: Nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya
Baca: Duel Sesama Operator SPBU di Banjarbaru Menewaskan Azhar
Baca: Tiga PSK Bertarif Rp 100 Ribu Terciduk di Eks Lokalisasi Pembatuan, Sehari Bisa Layani 3 Tamu
Disebutkannya penangkapan PSK dilakukan pada Rabu siang (08/01).
PSK berinisial SR (65) ini beralasan sedang melakukan pijat biasa.
Dirinya bersama dengan laki-laki berinisial AR (55) langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Satpol PP.
Selanjutnya mereka akan diproses lebih lanjut karena terbukti melanggar perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran.
SR mengakui berprofesi sebagai PSK dan memasang tarif sekitar Rp 50 ribu untuk sekali kencan.
Usai melakukan pengamanan PSK, tim juga melaksanakan penertiban beberapa PKL di Jalan Yani yang menyalahi aturan serta anak punk yang kumpul-kumpul di Minggu Raya Banjarbaru. (banjarmasinpost.co.id/Rian)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul SSiang-siang Kedapatan Ngamar Bersama Seorang Pria, PSK ini Mengaku Tarifnya Rp 50 Ribu Sekali Kencan