Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Berusia 65 Tahun di Jember Jadi Tersangka

Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Berusia 65 Tahun di Jember Jadi Tersangka
net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBER -  Seorang nenek berinisial S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.

Peristiwa bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019.

Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.

Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan namun saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut.

Baca: Terungkap Biaya Fantastis yang Dikeluarkan Penjara Inggris untuk Mengurung Reynhard Sinaga

Baca: Memandang Stigma Anti-Gay di Indonesia Usai Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Mencuat ke Publik

Baca: Sepasang Kekasih di Jember Jatuh ke Jurang Sedalam 30 Meter, Sempat Dikira Bunuh Diri

Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakukan kekerasan seksual pada tubuh S.

Berita Rekomendasi

Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan.

Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.

“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).

Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam.

Baca: Ditangkap Tahun 2017, Ini Alasan Inggris Tutup Rapat Kasus Reynhard Sinaga, Pertimbangkan Korban

Baca: Penampakan Rumah Mewah Sekaligus Convention Hall yang Diduga Milik Keluarga Reynhard Sinaga di Depok

Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Bahkan, luka yang ada di lehernya tersebut merupakan perbuatan yang dilakukannya sendiri.

Hal itu dilakukan pelaku karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya itu, kini S ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dasar memberikan keterangan palsu.

“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Diperkosa, Nenek 65 Tahun Jadi Tersangka 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas