Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Buruh Bangunan Nekat Bacok Istri Siri yang Dinikahi 8 Tahun

AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Buruh Bangunan Nekat Bacok Istri Siri yang Dinikahi 8 Tahun
Tribun Kaltim
Buruh Bangunan Nekat Bacok Istri Siri 

Dikatakan Kasat Reskrim AKBP Rengga Puspo Saputro, buruh bangunan dan istri telah hidup bersama sekitar 8 tahun.

Meski demikian, mereka belum melaksanakan pernikahan secara sah, melainkan hanya nikah siri.

"Pelaku dan korban telah menikah siri dan itu sudah delapan tahun, Pelaku meminta kepastian kepada korban, namun dalam 7 hari terakhir Korban tak merespon pelaku," imbuhnya.

Merasa sakit hati, buruh bangunan itu mendatangi korban.

Usai Bacok Istri Siri di Berau, Buruh Bangunan Ini Nekat Bunuh Diri dengan Racun Rumput

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung diamankan dan pelaku dibawa ke Mapolres Berau bersama barang bukti,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Kronologi Lengkap Lina Meninggal Diungkap Polisi, Mantan Istri Sule Jatuh Tengkurap Lepas Mukena

Berita Rekomendasi

3. Ajak bunuh diri bersama

Saat terlibat cekcok dengan istrinya, buruh bangunan ND berbicara minta mati bareng dengan minum racun atau kapak.

Meski demikian, korban enggan melakukannya.

"Korban tak mau dan pelaku langsung emosi, pelaku mengayunkan kapak ke arah kepala," beber Kasat Reskrim AKBP Rengga Puspo Saputro.

4. Kecewa dengan istri

ND menuturkan, kecewa kepada istri sirinya itu, karena sepekan terakhir korban seakan menjauh.

"Kami baik-baik saja pak, tapi semiggu terkhir, Ia (korban) tal pernah respon saya ditelfon tak diangkat bahkan di sms juga tak dibalas," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas