Dibayar Rp 20 Ribu Buang 7 Karung Kulit Durian ke Sungai Musi, Kini Urusan Sopir Ini Menjadi Panjang
Agus Haryanto sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Agus Haryanto tak mengira perbuatannya membuang kulit durian di Sungai Musi akan menjadi panjang.
Sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu, saat digiring ke Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (13/1/2020).
Ia tak menyangka tindakan yang dilakukannya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang.
Kejadian tersebut dilakukan Agus Minggu (12/1/2020) malam sekira pukul 23.00
"Saya tidak tahu kalau itu direkam dan viral. Awalnya mau dibuang ke lokasi dekat Boombaru, tapi tidak diperbolehkan warga, cari tempat lain, dan kepikiran buang di Jembatan Musi IV," ujar Agus, Senin (13/1/2020).
Agus mengaku, tindakan ini baru pertama kali ia lakukan.
Baca: Cuma Bayar Rp 50 Ribu, Kamu Bisa Makan Durian Sepuasnya di Sini
Baca: 5 Cara Memilih Durian yang Matang, Manis, dan Berdaging Tebal, Terbukti Tanpa Tertipu Penjual
Baca: Menunggu Durian Runtuh di Kebun, Suwadi Mendadak Dimangsa Harimau Hingga Tewas, Jasadnya Membusuk
ia mengaku menyesal atas perbuatan yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Palembang.
Apalagi ia mengaku hanya mendapat upah, sebesar Rp 20 Ribu untuk mengangkut tujuh karung sampah kulit durian.
"Nyesel nian pak dak tahu kalau ada hukumannya," ujarnya.
Sehari-hari Agus dan Ade berprofesi sebagai Sopir dan Kernet Angkot Jurusan Sayangan-Lemabang dengan penghasilan yang tidak menentu.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Agus dan Ade hanya bisa meminta maaf terhadap Pemerintah dan juga Masyarakat Kota Palembang.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini tidak akan saya ulangi lagi," kata dia.
Sementara itu, Adi Julianto, pemilik kulit durian, membenarkan jika dirinya memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian kepada Agus dengan upah Rp 20 Ribu untuk tujuh karung.