Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Editor: Sanusi
zoom-in Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Surya
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya. 

Kasus itu diketahui oleh petugas Sub Koramil Sukorambi karena bocah itu diantar warga ke kantor tentara tersebut.

 Di Depan Istri, Ahmad Dhani Blak-blakan Rindukan Hal Ini Selama di Bui, Anang Hermansyah Terbahak

Petugas Sub Koramil Sukorambi akhirnya memberitahu jajaran Polsek Sukorambi.

"Akhirnya kami tangani terlebih dahulu. Anak kami selamatkan. Memang benar, dia diborgol yakni tangan dan kakinya. Pakai borgol besi itu," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Ma'ruf kepada Surya, Minggu (12/1/2020).

Pihaknya langsung bergerak cepat. Polisi menyelamatkan si bocah.

Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu.

Polisi lantas mencari orang tua si anak. Ternyata rumah tempat MI disekap adalah rumah ayah kandung MI, EW (40) bersama ibu tiri MI, Ho (40).

Pasutri itu baru setahun terakhir menikah.

Berita Rekomendasi

Saat dicari di rumahnya, orang tua MI tidak ada di rumah tersebut. Malam harinya, polisi berhasil menemukan EW, ayah MI.

Polisi lantas mengamankan lelaki itu.

"Hari ini kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jember. Karena kasusnya menyangkut anak," imbuh Ma'ruf.

MI Diborgol dan Ditelanjangi

Tak hanya disekap di dalam kandang ayam, MI juga diborgol hingga ditelanjangi oleh orangtuanya.

Hal tersebut diketahui ketika bocah itu berhasil kabur.

Saat ditemukan warga, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas