Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Editor: Sanusi
zoom-in Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Surya
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya. 

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Baidi, lelaki yang pertama kali didatangi MI setelah berhasil kabur dari rumahnya.

"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi.

Minta Tolong Tetangga

MI diduga disekap di kandang ayam di rumah pasangan EW dan Ho.

 Mulan Jameela Beberkan Rahasia Terbesar Ahmad Dhani, Anang Hermasyah Kaget: Dari Dulu Aku Gak Tahu

EW adalah ayah kandung Mi, sedangkan Ho, ibu tirinya.

Menurut Baidi, rumah tersebut adalah rumah Ho.

EW dan Ho diketahui baru setahun terakhir menikah.

BERITA REKOMENDASI

MI kadang tinggal di rumah itu, dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.

Baidi mengaku menemukan MI di depan kios bensinnya dalam kondisi tanpa busana.

"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi, Minggu (12/1/2020).

Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu. Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.

Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, jarinya tangannya diborgol.

 Mantan Asisten Lina Beberkan Hal Tak Terduga Tentang Sosok Teddy, Singgung Soal Kekuatan Mistis

Saat di kandang ayam, kakinya juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban.

"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas