Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jambi Diringkus 6 Jam Usai Kejadian

Hanya butuh waktu 6 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuh ibu dan anak di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jambi Diringkus 6 Jam Usai Kejadian
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada Sabtu (11/1/2020) malam. Foto barang bukti konpers digelar di Mapolres Muarojambi, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Hanya butuh waktu 6 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuh ibu dan anak di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Muarojambi, Selasa (14/1/2020).

Kapolres menyebutkan pihaknya telah menetapkan seorang penjaga mess PT Marwa Bangun Persada (MBP) sebagai tersangka pembunuh ibu dan anak.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu malam (11/1/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB di Mess PT Marwa Bangun Persada (MBP) yang berada di RT 05 Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Menurut Kapolres yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah HT (25).

HT sendiri merupakan pihak yang melaporkan terkait adanya kejadian pembunuhan tersebut.

Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jambi Sempat Saksikan Polisi Olah TKP di Lokasi

Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jambi Dibekuk Polisi

Berita Rekomendasi

"Kita lakukan interogasi dan wawancara dan juga pada saat olah TKP kita temukan kejanggalan, sehingga pelapor tersebut tidak lain tidak bukan adalah tersangka," kata dia.

Sementara itu, terhadap kasus tersebut pihak Polres Muarojambi menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.

"Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun," terangnya.

Sempat Saksikan Olah TKP

Tak sampai 24 jam sejak menerima informasi penemuan dua mayat di dalam kamar, Reskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu dan anak.

Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada Sabtu (11/1/2020) malam.
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada Sabtu (11/1/2020) malam. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto ketika dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2020) siang membenarkan penangkapan tersebut.

Ia memastikan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas