Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satwa Dilindungi Macan Tutul Ditemukan Tewas di Kebun Warga, BKSDA: Kondisi Anus Berdarah

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Satwa Dilindungi Macan Tutul Ditemukan Tewas di Kebun Warga, BKSDA: Kondisi Anus Berdarah
Dok. BKSDA Jawa Tengah
Proses evakuasi macan tutul yang dilakukan BKSDA Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong, Kabupaten Pati, Senin (13/1/2020).

Bangkai hewan bernama latin Panthera Pardus Melas ini pertama kali ditemukan oleh Siti, warga Dukuh Beji RT 3 RW 2, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto dalam keterangan tertulis menjelaskan macan tutul tersebut berjenis kelamin jantan dan berumur sekitar 1,5 tahun.

Sedangkan lokasi penemuan di sekitaran kebun warga.

"Kurang lebih 50 meter dari kandang sapi dengan kondisi anus berdarah," kata Darmato, seperti rilis yang diterima Tribunnews, Selasa (14/1/2020).

Darmato melanjutkan sebelum dievakuasi oleh pihaknya, bangkai macan tutul tersebut sempat dikuburkan warga sesaat telah ditemukan.

Bangkai macan tutul tersebut kemudian diangkut ke kantor BKSDA Jateng oleh petugas PKW Pati dan pihak Paguyuban Masyarakat Pelindung Hutan (PMPH) Gunung Muria.

Proses evakuasi macan tutul yang dilakukan BKSDA Jawa Tengah kemudian diserahkan ke Semarang Zoo
Proses evakuasi macan tutul yang dilakukan BKSDA Jawa Tengah kemudian diserahkan ke Semarang Zoo
Berita Rekomendasi

Untuk mengetahui penyebab kematian satwa yang dilindungi tersebut, BKSDA Jateng menyerahkan ke Semarang Zoo.

"Melakukan pemeriksaan dengan rontgen dan uji laboratorium lambung dan usus," kata Darmanto.

Keesokan harinya, Selasa (14/1/2020) dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya proyektil atau benda asing.

Selain itu dari hasil sinar X-ray juga tidak ditemukan kerusakan pada struktur tulang.

Darmanto menambahkan untuk mendalami penyebab kematian dari macan tutul tersebut, BKSDA Jateng mengagendakan uji lab bagian lambung dan usus.

"Uji laboratorium akan dilakukan di Departemen Patologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga," tutupnya.

Mengenal macan tutul Jawa

Macan tutul Jawa
Macan tutul Jawa (batusecretzoo)

Dikutip dari laman jtp.id/batusecretzoo, macan tutul jawa dewasa berukuran 90 - 150 sentimeter.

Sedangkan tingginya berkisar 60 - 95 sentimeter.

Saat dewasa hewan berwana warna dominan cokelat keemasan dengan totol hitam ini memiliki berat berkisar 40-60 kilogram.

Macan tutul Jawa dapat hidup selama 24 tahun.

Habitat mereka sekitar hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa. 

Untuk bertahan hidup, mereka memangsa kijang, babi hutan, lutung kelabu, owa jawa, ayam hingga kambing hutan.

Macan tutul Jawa masuk dalam satwa yang dilindungi, mereka berada di urutan ke-55 dari 904.

Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/)
Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/) (https://walhi.or.id/)

Bagi setiap warga negara Indonesia yang terbukti secara sah membunuh atau memanfaatkan hewan dilindungi secara ilegal siap saja untuk mendapat hukuman.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 Pelindungan tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b:

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2):

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

 (*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas