Dirut PJT II Jatiluhur Purwakarta Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Staf Diperkaya Hingga Miliaran
Dalam dakwaannya, untuk pertama kali sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa KPK menerapkan dakwaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Bekas Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Joko Saputro menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia di PJT II di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/1/2020).
Dalam dakwaannya, untuk pertama kali sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa KPK menerapkan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Biasanya, selama ini, mayoritas perkara KPK yang disidang di PN Bandung berupa kasus suap sebagaimana diatur di Pasal 5, 11 hingga 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam kasus ini, jaksa KPK, Budi Nugraha mengatakan proyek pengadaan jasa pengembangan SDM di PJT II merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Baca: Perjuangan Dua Hakim Adhoc Tipikor Terjang Banjir demi Sidangkan Perkara
Baca: BREAKING NEWS Zumi Zola Tiba di Jambi, Pakai Jaket dan Masker dengan Pengawalan Khusus
Baca: Hakim Praperadilan Terima Kesimpulan Pengacara dan KPK, Terkait Penetapan Tersangka Djoko Saputro
PJT II merupakan perusahaan BUMN yang ditugasi mengelola Bendungan Ir H Juanda Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi 2017 pada PJT II oleh BPK RI mencapai Rp 4,957,386,840 (Rp 4,9 miliar lebih)," kata Budi.
Dalam pasal 2 dan 3, selain ada unsur kerugian negara, juga ada unsur menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Adapun pihak yang diperkaya oleh perbuatan Joko Saputro antara lain :
- Andrini Yaktiningsasi sebagai staf biro SDM PJT senilai Rp 1.519.500.000
- Lintang Kinanti staf biro SDM PJT II senilai Rp 1.786.721.935
- Bimart Duandita staf biro SDM PJT II Rp 628.657.935
- Sutisna selaku Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) senilai Rp 944.717.330
- Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta menerima Rp 78.600.000.
Sedangkan perbuatan melawan hukum dari Joko yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya orang lain, bermula dari pengadaan jasa kajian komprehensif atas struktur organisasi termasuk tugas dan fungsi direksi operator Bendungan Ir H Juanda atau Jatiluhur itu.
"Tujuannya untuk kesinambungan pelaksanaan tugas dan efektifitas kerja direksi dan pegawai PJT II. Kemudian ditunjuklah Nandang Munandar Kepala Divisi SDM untuk mengalokasikan anggaran," ujar Budi.
Akhirnya, dibuatlah proyek pengadaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan SDM dan kegiatan jasa konsultasi perencanaan strategis korporat dan proses bisnis pada PJT II.
Namun kata jaksa, terdakwa mengarahkan pihak-pihak tertentu yang menyusun revisi rencana kerja triwulan I tanpa didasarkan usulan berjenjang.
"Kemudian tidak menyusun harga perkiraan sendiri, merekayasa proses lelang, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kerjangka acuan kerja serta membayar berdasarkan berita acara yang tidak benar," ujar dia.
Perbuatan itu bertentangan dengan Permen BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 juncto Nomor PeR-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Pedoman Etika dan Tata Prilaku di Lingkungan PJT II.
"Selain itu, menyalahi Peraturan Direksi Nomor 1/Dir/16/PRT/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PJT II," kata Budi.