Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus melakukan pendalaman kasus Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, fakta terbaru
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca: 2 Simbol Terdapat di Singgasana Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Ini Arti Bintang David dan Nazi
Komentar Gubernur Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait temuan keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Sebagai orang nomor satu di Jawa Tengah, Ganjar menuturkan ia merasa khawatir lantaran sosok Totok Santosa Hadiningrat memiliki rekam jejak sebelumnya.
Diketahui, Totok pernah melakukan hal-hal penipuan uang di wilayah kerjanya yaitu Yogyakarta.
Ganjar lantas mengatakan, apabila melihat track record dari Totok, ia merasa khawatir.
"Kalau kita melihat track recordnya, kekhawatiran saya, mesti diarahkan ke pengalaman-pengalaman sebelumnya," kata Ganjar yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Talk Show Tv One, Selasa (14/1/2020).
Ganjar menerangkan, berdasar rekam jejaknya, Totok diketahui ia adalah warga Jogja.
Totok diketahui pernah tinggal di Sleman, sementara muncul klaim bahwa kerajaan atau keratonnya itu ada di Purworejo, jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.