Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus melakukan pendalaman kasus Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, fakta terbaru

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman
Tangkapan Layar Kompas TV
Totok Santosa Hadiningrat Pimpinan Keraton Agung Sejagat Purworejo. 

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca: 2 Simbol Terdapat di Singgasana Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Ini Arti Bintang David dan Nazi

Komentar Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meninjau Rumah Pompa Kali Tenggang di Jalan Nasional, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Dalam tinjauannya, Ganjar memastikan Rumah Pompa Kali Tenggang berjalan dengan baik sehingga bisa mencegah banjir yang ada di kawasan pesisir Semarang Utara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meninjau Rumah Pompa Kali Tenggang di Jalan Nasional, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Dalam tinjauannya, Ganjar memastikan Rumah Pompa Kali Tenggang berjalan dengan baik sehingga bisa mencegah banjir yang ada di kawasan pesisir Semarang Utara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Berita Rekomendasi

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait temuan keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

Sebagai orang nomor satu di Jawa Tengah, Ganjar menuturkan ia merasa khawatir lantaran sosok Totok Santosa Hadiningrat memiliki rekam jejak sebelumnya.

Diketahui, Totok pernah melakukan hal-hal penipuan uang di wilayah kerjanya yaitu Yogyakarta.

Ganjar lantas mengatakan, apabila melihat track record dari Totok, ia merasa khawatir.

"Kalau kita melihat track recordnya, kekhawatiran saya, mesti diarahkan ke pengalaman-pengalaman sebelumnya," kata Ganjar yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Talk Show Tv One, Selasa (14/1/2020).

Ganjar menerangkan, berdasar rekam jejaknya, Totok diketahui ia adalah warga Jogja.

Totok diketahui pernah tinggal di Sleman, sementara muncul klaim bahwa kerajaan atau keratonnya itu ada di Purworejo, jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas