Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya.
Diketahui, Zuraida Hanum saat ini ditahan bersama dua tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Baca: Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Tak Dapat Uang Pensiun Suami
"Iya benar, itu masih rencananya kita akan kirimi surat penangguhan penahanan. Soal berhasil atau tidak, itu urusan nanti. Kalaupun berlanjut ke pengadilan, tentu saya akan memberikan pembelaan atas dakwaan jaksa," kata Onan Purba kepada Tribun, Rabu (15/1/2020) lewat sambungan selular.
Ia menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan mengingat kedua anak Zuraida Hanum masih kecil dan butuh bimbingan dari orang tua.
Baca: Enggan Cerai dan Pilih Membunuh, Istri Hakim PN Medan Rencananya Akan Nikahi Selingkuhan
"Ditahannya tersangka ini kan merupakan penegakan hukum, tapi jangan karena itu pula menimbulkan kasus hukum baru yang sampai-sampai membuat anaknya jadi terlantar. Karena masih anak-anak ada yang 7 tahun dan 13 tahun dan butuh bimbingan orang tua," tutur Onan.
Surat penangguhan tersebut direncanakan akan dimasukkan ke Polrestabes Medan setelah selesai Rekonstruksi.
Baca: Anak Hakim PN Medan Ungkap Sifat Asli Zuraida di Rumah, Tak Rela Ibu Tirinya Dihukum Mati
"Rencana kita setelah proses rekonstruksi di lapangan ini dulu selesai. Atau setidaknya pengalihan penahanan," ungkapnya.
Terakhir ia menyebutkan bahwa akan mendampingi Zuraida dalam konstruksi.
"Kita bakal dampingi besok, sampai selesai semua proses," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan surat permintaan penangguhan belumditerima pihaknya.
"Belum ada masuk," ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), Jefry Pratama (42), dan Reza Pahlevi (29) akan menjalani rekonstruksi, besok, Kamis (16/2/2020) di Pasar Johor, TKP rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dan TKP pembuangan mayat di Kutalimbaru, Deliserdang.
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi
Fakta baru terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin, Senin (13/1/2020).
Zuraida Hanum (41), otak pembunuhan yang merupakan istri Hakim Jamaluddin, ternyata berencana menikah dengan eksekutor pembunuhan, Jefri Pratama (42).
Rencana itu terungkap saat proses rekonstruksi di Cafe Coffee Town.
Zuraida bertemu dengan Jefri dan eksekutor lainnya, Reza Fahlevi, di Coffee Town, untuk merencanakan pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Jepri mengatakan kepada Reza, "Dek, ada yang mau abang sampaikan. Kak Hanum ada masalah sama suaminya. Suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama orangtua Kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa kalau harus bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," katanya.
Dalam narasi yang dibacakan penyidik disebutkan bahwa Reza saat itu langsung menanyakan kepada Zuraida Hanum.
"Betul itu, Kak? Nanti Kakak cuma manfaatkan Bang Jefri, karena setahu Reza, Bang Jefri orangnya lurus dan enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius?" ucapnya.
Baca: Masih Misteri, Ibu dan Anak Tewas Dalam Kamar, Pelaku Pembunuhan Perlahan Terungkap
Baca: Terungkap Alasan Istri Hakim PN Medan Tega Habisi Nyawa Suami, Malu Jika Bercerai, Pilih Membunuh
Zuraida Hanum menjawab, "Ya, kakak serius. Memang rencana kami mau nikah. Kakak enggak main-main. Selama ini kakak enggak tahan, udah lama kakak (sabar), udah cukup sakit hatilah. Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri untuk bunuh suami kakak? Nanti kalau udah siap, kakak kasih uang Rp 100 juta. Dan setelah itu nanti kita umrah."
Lalu Reza menjawab: "Ya, Kak. Reza mau. Tapi kakak serius kan sama Bang Jefri? Nanti cuma manfaatin aja."
Kemudian Zuraida Hanum mengatakan "Coba tanya aja sama langsung Abangmu".
Setelah penyidik menyampaikan narasi, kemudian para pelaku melakukan reka adegan.
Namun, pernyataan penyidik soal uang dalam narasi dibantah oleh Zuraida.
Baca: Curhat Zuraida Sebelum Pembunuhan Hakim Jamaluddin Terjadi
Baca: Pembunuh Jamaluddin Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta dan Umrah, Zuraida Baru Bayar Rp 2 Juta
Zuraida Hanum mengatakan tidak ada menjanjikan uang Rp 100 juta kepada para eksekutor.
"Saya janjikan Rp 100 juta untuk umrah berempat suatu saat nanti. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya dan dia (Reza dan Jefri), itu maksud saya," kata Zuraida kepada tim penyidik.
Terkait umrah, Jefri juga mengatakan bahwa Zuraida Hanum memberikan uang Rp 100 juta kepada adeknya selain umroh.
"Karena umrah itu nanti kami bertiga, yaitu saya, Hanum dan adik saya. Karena adik saya, Reza tidak mau, digantikan sama mamanya," kata Jefri saat reka adegan, Senin (13/1/2020).
Akhirnya, tersangka Reza dan Jefri menyetujui permintaan Zuraida Hanum.
Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.
Diketahui, Zuraida Hanum dan Jefri berkenalan pada akhir tahun 2018.
Perkenalan itu terjadi karena anak Zuraida dan Jefri sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan.
Karena sering berjumpa, Zuraida Hanum curhat kepada Jefri, soal persoalan rumah tangganya dengan hakim Jamnaluddin.
Seiring waktu berjalan, terjalin hubungan asmara antara Zuraida Hanum dan Jefri Pratama.
Kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.
Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 Zuraida Hanum meminta Jefri untuk membunuh korban.
Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekltar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Cuma Tahap Perencanaan
Kepolisian menyebutkan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin, Senin (13/1/2020), digelar sebatas tahapan perencanaan.
Rekonstruksi pertama dilakukan pihak kepolisian di lantai II, Cafe Every Day, Jalan Gagak Hitam.
Dalam reka adegan tersebut polisi menghadirkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Pantauan Tribun Medan, ada dua reka adegan yang dilakukan kedua pelaku.
Zuraida Hanum mencurahkan isi hatinya terkait keresahan rumah tangganya.
Zuraida yang dihadirkan dengan menggunakan sendal jepit berwarna putih dan memakai rok bermotif bunga yang berwarna merah muda terlihat menunduk sembari memegang microphone.
Dengan nada serak, Zuraida yang menggunakan alat pengeras suara yang disediakan pihak kepolisian mengatakan, rasanya mau mati saja karena banyak masalah dengan suaminya.
"Saya gak tahan suami saya selingkuh saja, bahkan hamil kedua ia seperti tidak peduli," ujarnya.
Curahan hati Zuraidah pun perlahan didengarkan oleh Jefri.
Terlihat dalam adegan Jefri memberikan saran agar menempuh jalur baik-baik.
"Saya menyarankan kenapa tidak dibawa ke pengadilan agama saja dan berpisah baik-baik," ucap Jepri.
Tak banyak obrolan keduanya saat berada di lokasi reka adegan pertama ini.
Pascapertemuan pertama, keduanya pun meninggalkan lokasi dan berpindah ke lokasi lainnya.
Keduanya pun digiring petugas untuk ke lokasi lainnya dan menggelar reka adegan selanjutnya di Cafe Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti.
Di lokasi itu, tersangka Reza dan Jefri menyatakan setuju atas permintaan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya.
Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi