Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya

Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.

Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya.

Diketahui, Zuraida Hanum saat ini ditahan bersama dua tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Baca: Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Tak Dapat Uang Pensiun Suami

"Iya benar, itu masih rencananya kita akan kirimi surat penangguhan penahanan. Soal berhasil atau tidak, itu urusan nanti. Kalaupun berlanjut ke pengadilan, tentu saya akan memberikan pembelaan atas dakwaan jaksa," kata Onan Purba kepada Tribun, Rabu (15/1/2020) lewat sambungan selular.

Ia menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan mengingat kedua anak Zuraida Hanum masih kecil dan butuh bimbingan dari orang tua.

Baca: Enggan Cerai dan Pilih Membunuh, Istri Hakim PN Medan Rencananya Akan Nikahi Selingkuhan

"Ditahannya tersangka ini kan merupakan penegakan hukum, tapi jangan karena itu pula menimbulkan kasus hukum baru yang sampai-sampai membuat anaknya jadi terlantar. Karena masih anak-anak ada yang 7 tahun dan 13 tahun dan butuh bimbingan orang tua," tutur Onan.

Surat penangguhan tersebut direncanakan akan dimasukkan ke Polrestabes Medan setelah selesai Rekonstruksi.

Baca: Anak Hakim PN Medan Ungkap Sifat Asli Zuraida di Rumah, Tak Rela Ibu Tirinya Dihukum Mati

Berita Rekomendasi

"Rencana kita setelah proses rekonstruksi di lapangan ini dulu selesai. Atau setidaknya pengalihan penahanan," ungkapnya.

Terakhir ia menyebutkan bahwa akan mendampingi Zuraida dalam konstruksi.

"Kita bakal dampingi besok, sampai selesai semua proses," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan surat permintaan penangguhan belumditerima pihaknya.

"Belum ada masuk," ujarnya.

Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), Jefry Pratama (42), dan Reza Pahlevi (29) akan menjalani rekonstruksi, besok, Kamis (16/2/2020) di Pasar Johor, TKP rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dan TKP pembuangan mayat di Kutalimbaru, Deliserdang.

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas