Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya.
Diketahui, Zuraida Hanum saat ini ditahan bersama dua tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Baca: Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Tak Dapat Uang Pensiun Suami
"Iya benar, itu masih rencananya kita akan kirimi surat penangguhan penahanan. Soal berhasil atau tidak, itu urusan nanti. Kalaupun berlanjut ke pengadilan, tentu saya akan memberikan pembelaan atas dakwaan jaksa," kata Onan Purba kepada Tribun, Rabu (15/1/2020) lewat sambungan selular.
Ia menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan mengingat kedua anak Zuraida Hanum masih kecil dan butuh bimbingan dari orang tua.
Baca: Enggan Cerai dan Pilih Membunuh, Istri Hakim PN Medan Rencananya Akan Nikahi Selingkuhan
"Ditahannya tersangka ini kan merupakan penegakan hukum, tapi jangan karena itu pula menimbulkan kasus hukum baru yang sampai-sampai membuat anaknya jadi terlantar. Karena masih anak-anak ada yang 7 tahun dan 13 tahun dan butuh bimbingan orang tua," tutur Onan.
Surat penangguhan tersebut direncanakan akan dimasukkan ke Polrestabes Medan setelah selesai Rekonstruksi.
Baca: Anak Hakim PN Medan Ungkap Sifat Asli Zuraida di Rumah, Tak Rela Ibu Tirinya Dihukum Mati
"Rencana kita setelah proses rekonstruksi di lapangan ini dulu selesai. Atau setidaknya pengalihan penahanan," ungkapnya.
Terakhir ia menyebutkan bahwa akan mendampingi Zuraida dalam konstruksi.
"Kita bakal dampingi besok, sampai selesai semua proses," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan surat permintaan penangguhan belumditerima pihaknya.
"Belum ada masuk," ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), Jefry Pratama (42), dan Reza Pahlevi (29) akan menjalani rekonstruksi, besok, Kamis (16/2/2020) di Pasar Johor, TKP rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dan TKP pembuangan mayat di Kutalimbaru, Deliserdang.
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi