Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Editor: Adi Suhendi
![Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-hakim-pn-medan-dalangi-pembunuhan-suaminya-sendiri_20200108_192343.jpg)
Terkait umrah, Jefri juga mengatakan bahwa Zuraida Hanum memberikan uang Rp 100 juta kepada adeknya selain umroh.
"Karena umrah itu nanti kami bertiga, yaitu saya, Hanum dan adik saya. Karena adik saya, Reza tidak mau, digantikan sama mamanya," kata Jefri saat reka adegan, Senin (13/1/2020).
Akhirnya, tersangka Reza dan Jefri menyetujui permintaan Zuraida Hanum.
Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.
Diketahui, Zuraida Hanum dan Jefri berkenalan pada akhir tahun 2018.
Perkenalan itu terjadi karena anak Zuraida dan Jefri sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan.
Karena sering berjumpa, Zuraida Hanum curhat kepada Jefri, soal persoalan rumah tangganya dengan hakim Jamnaluddin.
Seiring waktu berjalan, terjalin hubungan asmara antara Zuraida Hanum dan Jefri Pratama.
Kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.
Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 Zuraida Hanum meminta Jefri untuk membunuh korban.
Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekltar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Cuma Tahap Perencanaan
Kepolisian menyebutkan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin, Senin (13/1/2020), digelar sebatas tahapan perencanaan.