Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya

Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Terkait umrah, Jefri juga mengatakan bahwa Zuraida Hanum memberikan uang Rp 100 juta kepada adeknya selain umroh.

"Karena umrah itu nanti kami bertiga, yaitu saya, Hanum dan adik saya. Karena adik saya, Reza tidak mau, digantikan sama mamanya," kata Jefri saat reka adegan, Senin (13/1/2020).

Akhirnya, tersangka Reza dan Jefri menyetujui permintaan Zuraida Hanum.

Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.

"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.

Diketahui, Zuraida Hanum dan Jefri berkenalan pada akhir tahun 2018.

Perkenalan itu terjadi karena anak Zuraida dan Jefri sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan.

Berita Rekomendasi

Karena sering berjumpa, Zuraida Hanum curhat kepada Jefri, soal persoalan rumah tangganya dengan hakim Jamnaluddin.

Seiring waktu berjalan, terjalin hubungan asmara antara Zuraida Hanum dan Jefri Pratama.

Kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 Zuraida Hanum meminta Jefri untuk membunuh korban.

Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekltar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Cuma Tahap Perencanaan

Kepolisian menyebutkan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin, Senin (13/1/2020), digelar sebatas tahapan perencanaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas