Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.
Editor: Adi Suhendi
Rekonstruksi pertama dilakukan pihak kepolisian di lantai II, Cafe Every Day, Jalan Gagak Hitam.
Dalam reka adegan tersebut polisi menghadirkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Pantauan Tribun Medan, ada dua reka adegan yang dilakukan kedua pelaku.
Zuraida Hanum mencurahkan isi hatinya terkait keresahan rumah tangganya.
Zuraida yang dihadirkan dengan menggunakan sendal jepit berwarna putih dan memakai rok bermotif bunga yang berwarna merah muda terlihat menunduk sembari memegang microphone.
Dengan nada serak, Zuraida yang menggunakan alat pengeras suara yang disediakan pihak kepolisian mengatakan, rasanya mau mati saja karena banyak masalah dengan suaminya.
"Saya gak tahan suami saya selingkuh saja, bahkan hamil kedua ia seperti tidak peduli," ujarnya.
Curahan hati Zuraidah pun perlahan didengarkan oleh Jefri.
Terlihat dalam adegan Jefri memberikan saran agar menempuh jalur baik-baik.
"Saya menyarankan kenapa tidak dibawa ke pengadilan agama saja dan berpisah baik-baik," ucap Jepri.
Tak banyak obrolan keduanya saat berada di lokasi reka adegan pertama ini.
Pascapertemuan pertama, keduanya pun meninggalkan lokasi dan berpindah ke lokasi lainnya.
Keduanya pun digiring petugas untuk ke lokasi lainnya dan menggelar reka adegan selanjutnya di Cafe Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti.
Di lokasi itu, tersangka Reza dan Jefri menyatakan setuju atas permintaan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya.
Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi