Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya

Zuraida Hanum, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Kliennya, Ini Alasannya
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Rekonstruksi pertama dilakukan pihak kepolisian di lantai II, Cafe Every Day, Jalan Gagak Hitam.

Dalam reka adegan tersebut polisi menghadirkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Pantauan Tribun Medan, ada dua reka adegan yang dilakukan kedua pelaku.

Zuraida Hanum mencurahkan isi hatinya terkait keresahan rumah tangganya.

Zuraida yang dihadirkan dengan menggunakan sendal jepit berwarna putih dan memakai rok bermotif bunga yang berwarna merah muda terlihat menunduk sembari memegang microphone.

Dengan nada serak, Zuraida yang menggunakan alat pengeras suara yang disediakan pihak kepolisian mengatakan, rasanya mau mati saja karena banyak masalah dengan suaminya.

"Saya gak tahan suami saya selingkuh saja, bahkan hamil kedua ia seperti tidak peduli," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Curahan hati Zuraidah pun perlahan didengarkan oleh Jefri.

Terlihat dalam adegan Jefri memberikan saran agar menempuh jalur baik-baik.

"Saya menyarankan kenapa tidak dibawa ke pengadilan agama saja dan berpisah baik-baik," ucap Jepri.

Tak banyak obrolan keduanya saat berada di lokasi reka adegan pertama ini.

Pascapertemuan pertama, keduanya pun meninggalkan lokasi dan berpindah ke lokasi lainnya.

Keduanya pun digiring petugas untuk ke lokasi lainnya dan menggelar reka adegan selanjutnya di Cafe Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti.

Di lokasi itu, tersangka Reza dan Jefri menyatakan setuju atas permintaan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya.

Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza.

"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.

Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kuasa Hukum Zuraida Hanum Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas