Sempat Kabur ke Jakarta, Begal Sopir Taksi di Majalaya Diringkus Saat Pulang Kampung
Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang driver taksi online, di Jalan Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung pada 26 Desember
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang sopir taksi online, di Jalan Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung pada 26 Desember 2019.
Menurut Kapolsek Majalaya, Laurensius Napitupulu, modus pelaku yakni Asep Ramdani alias Apep (28), memesan taksi online dari Caringin ke Majalaya.
"Sampai di Majalaya tepatnya Jalan Baru, Tarikolot pelaku ini minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban, mengenai kepalanya tiga kali," ujar Laurensius di Mapolsek Majalaya, Rabu (15/1/2020).
Laurensius menjelaskan korban keluar mobil dan dibacok lagi pelaku, korban melakukan perlawanan menangkisnya dengan tangan kiri namun korban malah ditusuk.
"Pelaku mengancam akan melakukan penembakan, mendengar itu si korban lari ke permukiman warga (menyelamatkan diri)," katanya.
Baca: Ternyata Ini Alasan Pelaku Begal Handphone Bersenjata yang Dirungkus Polisi di Gresik Jawa Timur
Baca: Pedagang Ayam Potong di Pulogadung jadi Korban Begal
Baca: Viral Aksi Begal Rampas Motor Guru Honorer di Bengkulu, Kini Polisi Masih Buru Pelaku
Sehingga pelaku, kata Laurensius, berhasil menguasai mobil korban berikut dengan tiga handphone yang diambil pelaku.
"Korban melapor ke kami, dan kami langsung bekerja sama dengan buser dari Polresta dan Polda, anggota serse Majalaya melakukan pengejaran dengan mengandalkan IT. Pada saat di pinggir jalan ternyata ditemukan kendaraan di dalamnya terdapat handphone juga," ujar dia.
Laurensius mengatakan, anggotanya bersama Buser Polresta dan Polda tidak langsung menguasai mobil tersebut.
"Namun dibiarkan dulu, siapa tahu pelaku kembali mengambil mobil, ternyata sampai pagi tidak ada, kesimpulan kami mobil diamankan beserta HP-nya," kata dia.
Menurut Laurensius, pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Caringin Kota Bandung dan ke Jakarta.
"Pada hari Jumat 10 Januari, kami dapat berita bahwa dia kembali ke Majalaya, di Jalan Baru, kemudian dilakukan penangkapan oleh buser Polresta dan anggota kami," ucapnya.
Atas kejadian itu pelaku, kata Laurensius, terkena pasal 365 karena melakun pencurian dan kekerasan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Polisi tidak hanya menangkap pelaku pembegalan Apep, tapi jugan mengamankan Abdul Kohar (24), seorang penadah handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan Apep. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begal Taksi Online Itu Akhirnya Disergap Polisi, Pelaku Balik ke Kampung Setelah Kabur ke Jakarta