Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes via Instagram, Febi Diadili
Fitriani yang disebut terdakwa Febi Nur Amelia dengan sebutan Ibu Kombes, menampik pernah meminjam uang kepada Febi Nur Amelia (29).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Ibu Kombes namanya viral setelah ditagih utang via Instagram.
Bagaimana sosok aslinya Ibu Kombes? Apa komentar Ibu Kombes terkait kasus yang membelit sang penagih utang?
Fitriani yang disebut terdakwa Febi Nur Amelia dengan sebutan Ibu Kombes, menampik pernah meminjam uang kepada Febi Nur Amelia (29).
Ia pun memberikan komentar tentang kabar dirinya pinjam uang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.
"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Fitriani mengisahkan, awalnya mengenal Febi melalui Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI).
Saat itu Fitriani dihubungi Febi, yang ingin berkenalan dengan sang kombes.
"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya."
"Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambahnya.
Beberapa waktu kemudian, Febi memuat Instragram story yang menyinggung tentang Fitriani.
Awalnya Fitriani mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.
"Awalnya saya tidak mengetahui dia (Febi) membuat status seperti itu. Saya tidak follow Instagramnya," ujarnya.
Ia baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.
"Saya mengetahuinya setelah adik saya memberitahu kepada saya bahwa ada seseorang yang membuat Instagram story yang menyinggung dan meng-tag nama saya," ujarnya.
Fitriani pun mengungkapkan kejanggalan soal tuduhan bahwa dirinya telah memblokir akun Instragram milik Febi.
Ia membantah telah memblokir, sebab Febi masih bisa menandai atau mentaging nama Fitriani di Instagram.
"Anehnya ya, kalau saya blokir otomatis nama saya tidak dapat di-tag dong. Jangankan di-tag, dicari saja tidak dapat," ujarnya.
Fitriani merasa ada yang ingin menjatuhkan nama baiknya.
Alasannya, Fitriani menyebut dirinya adalah bakal calon wakil wali kota Medan.
"Saya mencurigakan ada pihak yang ingin menjatuhkan saya dikarenakan saya adalah bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDI Perjuangan," uacp Fitriani.
Fitriani mengaku sampai saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Febi perihal cuatan di Instagram Story miliknya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu perihal permintaan maaf darinya, agar masalah ini tidak berkelanjutan," tutupnya.
Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Febi Nur Amelia (29), yang menjadi terdakwa perkara UU ITE karena menagih utang istri polisi berpangkat Kombes melalui media sosial, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Randi Tambunan, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020).
Febi Nur Amelia yang hadir sejak pukul 09.15 WIB pagi, harus menunggu selama lima jam untuk mengikuti sidang yang baru dimulai pukul 14.30 WIB.
Febi terlihat cemas. Sesekali ia terlihat menarik nafas panjang sambil menunggu penasihat hukum membacakan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, Febi menyatakan JPU keliru dalam menulis isi surat dakwaan.
Ia menilai surat dakwaan tersebut tidak jelas atau kabur.
"JPU dinyatakan keliru, sebab JPU tidak mengaitkan pasal 27 ayat 23 UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya.
Penasihat hukum pun memohon kepada majelis agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia karena ia tidak bersalah demi hukum.
Di sidang sebelumnya, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Perbuatan terdakwa (Febi Nur Amelia) sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, Selasa (7/1/2020).
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.
Setelah itu Haryati, adik kandung Fitriani Manurung, menyampaikan informasi adanya postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25202.
JPU menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram adalah terdakwa Febi Nur Amelia.
Disebutkan JPU, postingan tersebut telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.
Adapun postingan itu bertuliskan:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Tujuan dari terdakwa membuat postingan di Instastory itu, untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Sebelumnya, pada Desember 2016 Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa Febi.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi, pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian, Fitriani Manurung langsung memblokir akun WhatsApp milik terdakwa, dengan maksud agar tidak dapat dihubungi untuk menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi mencoba mengirimkan pesan melalui akun Instragram secara pribadi, akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.
Saat itu juga Fitriani Manurung memblokir Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU. (cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com