Terancam 10 Tahun Penjara, Pendiri Keraton Agung Sejagat Tarik hingga Rp 30 Juta untuk Jadi Pengikut
Pendiri Keraton Agung Sejagat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya dan menarik uang hingga Rp 30 juta untuk masuk ke kerajaan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Batu ukir yang ditemukan di Keraton Agung Sejagat, ternyata dibuat oleh seorang empu.
Empu tersebut bernama Wijoyo Guno.
Empu Wijoyo Guno adalah orang yang mengukir batu berukuran kurang lebih tinggi 1,5 meter.
Pada batu tersebut, terdapat beberapa ukiran dan tulisan yang menurut Empu Wijoyo mempunyai maknanya.
"Tulisan Jawa itu artinya adalah Bumi Mataram Keraton Agung Sejagad," katanya kepada TribunJateng.com, Selasa (14/1/2020).
Mataram sendiri adalah 'Mata Rantai Manusia'.
"Maknanya alam jagad bumi ini adalah mata rantai manusia yang bisa ditanami apapun.
"Intinya segala macam hasil bumi adalah mata rantai manusia atau Mataram," ungkapnya.
Wijoyo menjelaskan jika pada batu terukir gambar Cakra yang menggambarkan waktu dan kehidupan manusia.
Sedangkan didalam cakra itu terdapat 9 dewa.
Ada pula ukiran Trisula yang menurutnya memiliki makna keilmuan.
Kemudian ada gambar telapak kaki yang bermakna sebagai tetenger.
"Telapak kaki ini artinya adalah jejak atau petilasan. Kaki itu adalah tetenger kaisar," jelasnya.
Wijoyo mengaku mengukir batu prasasti milik kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) hanya dalam waktu dua minggu.
Sedangkan mengukirnya, Wijoyo menyebut batu tersebut diukir sekitar tiga bulan yang lalu.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.