Ternyata Permaisuri Raja Keraton Agung Sejagat Bukan Istri Sah Totok, Hanya Teman Permpuan
Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Fakta-fakta pasca ditangkapnya Totok Santosa Hadiningrat yang mengaku sebagai raja Keraton Agung Sejagat terus bermunculan.
Hunungan Totok dengan 'permaisurinya', Fanni Aminadia pun terungkap, wanita itu ternyata bukan istri sah sang 'raja'.
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.
"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Baca: Kasus Keraton Agung Sejagat: Diduga Sebar Berita Bohong, Raja dan Permaisurinya Ber-KTP DKI
Baca: Punya Usaha Angkringan, Ini Alasan Totok Santoso Dirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Baca: Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman
Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
Ingin punya jabatan harus setor ke raja dan ratu
Pasangan suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS) diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar. (Tribunjateng/gum).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ternyata Ratu dari Raja Keraton Agung Sejagat Bukan Istri Sah, Polisi Sudah Kantongi Cukup Bukti