Belajar dari Kasus Keraton Agung Sejagat, Penghageng Keraton Yogyakarta Usulkan Hal Ini
Penghageng Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo memberikan tanggapan soal Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penghageng Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo memberikan tanggapan soal Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Adik dari Sultan Yogyakarta itu sangat menyayangkan muculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
"Jadi sangat disayangkan sekali bahwa hal-hal semacam ini harusnya tidak terjadi."
"Sehingga perlu disayangkan khususnya pada masyarakat yang senangnya bikin keraton-keraton ini," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube metrotvnews yang diunggah pada 15 Januari 2020.
Mantan Ketua KONI DIY tersebut berharap soal Keraton Agung Sejagat harus diusut hingga tuntas.
"Jadi harapan kami masalah ini harus dituntaskan, harus diusut sampai tuntas, siapa yang mendukung, apa saja yang terkait harus dituntaskan," katanya.
Prabukusumo mengusulkan pemerintah melalui kementerian dalam negeri (kemendagri) harus membuat 3 kriteria untuk keraton.
"Jadi keraton-keraton itu dibuat 3 kriteria, yang pertama keraton atau kadipaten sebutannya ada sultan, ada sunan, ada adipati dan sebagainya."
"Yang kedua kepala suku yang ada di luar Jawa."
"Kemudian kriteria ketiga adalah trah, trah ini diisii oleh orang-orang yang dari trahnya, misalnya dari Majapahit dari mana saja, ada pengageng-ageng trah yang istilahnya belum terwakili dalam kesultanan itu, dalam kriteria pertama," tambahnya.
Dengan adanya kriteria tersebut diharapkan bisa menjadi tertib dan tidak ada lagi oknum yang mencoba mendirikan keraton.
"Sehingga semua akan tertib, tidak ada orang-orang, tidak ada lagi orang yang coba mendirikan keraton-keraton baru seperti yang di Purworejo," ucapnya.
Prabukusumo mengatakan pihak kepolisian daerah harus mengusut hingga tuntas soal Keraton Agung Sejagat.
"Saya yakin ada beberapa, yang harus kita teliti ulang oleh Mendagri dan pihak kepolisian daerah harus mengusut hingga tuntas," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.