Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Kasus Keraton Agung Sejagat, Penghageng Keraton Yogyakarta Usulkan Hal Ini

Penghageng Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo memberikan tanggapan soal Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: Daryono
zoom-in Belajar dari Kasus Keraton Agung Sejagat, Penghageng Keraton Yogyakarta Usulkan Hal Ini
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
GBPH Prabukusumo 

"Kita bagian dari semuanya," tambahnya.

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pimpinan Keraton Agung Sejagat ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

(Tribunnews.com/Wulan KP) (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas