Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Keluarga Cendana, Inisialnya ASH

Satu public figure dari Keluarga Cendana diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait bisnis investasi bodong MeMiles

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Keluarga Cendana, Inisialnya ASH
Firman Rachmanuddin/Surya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat diwawancari wartawan. Kapolda Jatim tegaskan satu Keluarga Cendana terseret Investasi Bodong MeMiles, Inisial ASH. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Terbaru, kasus Investasi Bodong Memiles kini menyeret keluarga Cendana.

Keluarga Cendana ini identik dengan keluarga mantan Presiden Soeharto, penguasa Orde Baru.

Satu public figure dari Keluarga Cendana diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait bisnis investasi bodong MeMiles yang baru beroperasi selama delapan bulan.

Setelah penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe, kali ini santer terdengar kabar bahwa salah seorang keluarga Cendana terseret kasus MeMiles tersebut.

Kapolda Jatim tak menampik, pihaknya akan memeriksa seorang dari Keluarga Cendana itu.

Bahkan, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut inisial publik figure yang dipanggil itu adalah ASH.

"Saya tidak sebut itu (keluarga cendana) tapi memang benar ada inisialnya ASH," kata Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).

Baca: Korban Investasi Bodong MeMiles di Jatim Bertambah, Hari Ini 69 Orang Melapor ke Polda

Baca: Mulan Jameela Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ahmad Dhani: Menurut Saya Terlalu Mengada-ada

Baca: Investasi Bodong MeMiles Seret Artis, Siti Badriah : Kalau Dibilang Tergiur ya Sangat Tergiur

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ASH yang dipanggil rencananya dipanggil pada Selasa (21/1/2020) itu akan diperiksa sebagai saksi bersama istri dan keponakannya.

"Sudah kami layangkan surat panggilannya. Berdama istri dan keponakannya," tambah Luki.

Disinggung keterkaitan ASH terhadap bisnis MeMiles itu, Luki masih enggan membeberkan.

"Yang pasti, panggilan itu sebagai saksi. Kamum dapat menyimpulkan apa status yang bersangkutan itu dalam bisnis ini. Tetapi, pemanggilan tersebut juga didasarkan pada keterangan para tersangka. Kami juga sudah temukan memang ada pemberian reward kepada yang bersangkutan. Nantilah setelah kita panggil baru tahu," tandasnya.

Tetapkan satu tersangka lagi

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami kasus bisnis dan investasi ilegal secara online melalui aplikasi MeMiles.

Terbaru, polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yang berinisial W.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim (Tribunjatim/Luhur Pambudi)

Irjen Pol Luki Hermawan, menyebutkan, W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.

"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," beber Luki, Kamis (16/1/2020).

Lebih lanjut, Luki menyebut jika W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.

"Ada unsur yang kuat W ini ditetapkan sebagai tersangka. Per hari ini ditahan," tandasnya.

Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keempatnya adalah, Suhanda (direktur utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter eva dan Prima Handika.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) (Dok Polda Jatim/Surya)

Jumlah laporan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi MeMiles terus bertambah.

Saat ini, ada laporan baru di SPKT Polda Jatim sebanyak 69 orang yang merasa menjadi korban.

"Iya benar, laporan masyarakat terus bertabah. Dari sekitar 123 pelapor, saat ini jumlahnya bertama 69 orang. Per hari ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).

Luki meminta kepada masyarakat agar tak takut untuk melapor kepada polisi atas kasus bisnis investasi online Memiles itu.

"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor.

Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana yang korban mana yang tersangka," tandasnya.

Kembali Selamatkan Aset Rp 2 M

Setelah uang tunai Rp 123 miliar dan 18 unit mobil disita, hari ini polisi kembali menyelamatkan aset senilai Rp 2 miliar dan beberapa kendaraan yang diambil oleh penyidik di Bank seusai menetapkan W sebagai tersangka baru dalan kasus MeMiles ini.

Penyidik juga tengah melakukan pemblokiran pada rekening milik W yang digunakan untuk transaksi kepentingan pribadi menggunakan uang para membernya.

"Itu rekening di luar rekening yang sudah terblokir. Agar tidak ada lagi masyarakat atau member yang melakukan transaksi top up kepada perusahaan ini," sebut Luki Hermawan.

Luki juga menjelaskan, agar masyarakat yang telah bergabung pada bisnis MeMiles berani membuka suara untuk melaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka melalui aplikasi MeMiles ini.

"Mengimbau agar masyarakat atau member yang tergabung mau melaporkan. Agar kami tahu sampai berapa kerugian materil yang diakibatkan dari bisnis ini," tambahnya.

Selain itu, hal tersebut untuk memudahkan mekanisme pengembalian nilai uang yang sudah disetorkan oleh para korban ke pihak operator MeMiles melalui proses persidangan mendatang.

"Ada mekanismenya. Nanti barang bukti itu akan kami serahkan ke kejaksaan. Untuk pengembalian kan ada mekanisme dan aturan. Nah itu silakan lapor. Prinsipnya kami ingin menyelamatkan aset member yang digunakan oleh PT kmKam and Kam," tandasnya.  (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jumlah Pelapor Korban MeMiles Terus Bertambah, Sudah Ada 69 Pelapor di Polda Jatim,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas