Dituding Ada Udang di Balik Batu dari Wacana Provinsi Solo Raya, Ini Bantahan Bupati Karanganyar
Ada Udang di Balik Batu di Wacana Provinsi Solo Raya, Ini Tanggapan Bupati Karanganyar
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
Seorang yang ikut melontarkan wacana tersebut adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono di beberapa bulan terakhir di tahun 2019 lalu.
Selain menumbuhkan pro dan kontra terkait wacana tersebut, Juliyatmono juga sempat dituding memiliki maksud tersembunyi dalam gagasan Provinsi Solo Raya ini.
Salah satunya yang santer terdengar adalah dikabarkannya Juliyatmono ingin menduduki jabatan gubernur.
Namun isu tersebut dibantah langsung oleh dirinya saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).
Juliyatmono menegaskan dorongan untuk mendirikan Provinsi Solo Raya untuk memberikan sejahtera dan kemajuan, terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.
Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Baca: Putra Paku Buwono XII Sebut Keraton Agung Sejagat sebagai Kerajaan Mimpi
"Tidak pernah sedikit pun, saya berambisi jadi gubernur," tegas Juliyatmono.
Menurut Juliyatmono, gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama, bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.
"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono.
Dalam dikusi bertajuk Bukak-Bukaan Bicara Provinsi Solo Raya tersebut, Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.
Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.