Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Skenario Awal Gagal hingga Debat Dini Hari
Hari ini, Kamis (16/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin. Rekonstruksi ini digelar di antaranya di dua lokasi.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin terus berlangsung.
Hari ini, Kamis (16/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin.
Rekonstruksi ini digelar di antaranya di dua lokasi.
Yakni di kediaman mendiang Jamaluddin, Jalan Aswar Medan Johor dan di lokasi penemuan jasad Jamaluddin di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, dan dua orang suruhannya, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.
Zuraida Hanum diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin.
Berikut fakta-fakta dari rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaludidn sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari TribunMedan:
1. Total Ada 77 Reka Adegan
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah menuntaskan reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.
Total terdapat 77 teka adegan dalam rekonstruksi dan tidak ada penambahan tersangka.
"Ada 77 reka adegan seluruhnya. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Dari 77 reka adegan itu, 54 adegan di antaranya diperagakan di rumah korban.
2. Istri Jamaluddin Jemput Eksekutor hingga Ajak Masuk Rumah
Saat rekonstruksi di rumah Jamaluddin terungkap Zuraida Hanum aktif merencanakan aksi pembunuhan.