Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Janjikan Pengikut Keraton Agung Sejagat Gaji Dolar, Totok Santoso Minta Iuran Puluhan Juta

Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso sempat menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada pengikutnya.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Meski Janjikan Pengikut Keraton Agung Sejagat Gaji Dolar, Totok Santoso Minta Iuran Puluhan Juta
INSTAGRAM/@hrhtoto
Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat, Raja Keraton Agung Sejagat. 

TRIBUNNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso sempat menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada pengikutnya.

Totok Santoso juga menjanjikan gaji berupa uang dolar.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Ia menyebut ada sekitar 150 orang yang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Janji lain yaitu dengan memberikan pengikutnya jabatan dengan gaji dollar AS.

Totok juga disebut mewajibkan pengikutnya membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Rycko.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Totok membuat resah masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Totok telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.

Totok dan Fanni Aminadia, permaisurinya, ditangkap pada Selasa malam.

Polisi juga menggeledah rumah kontrakan mereka yang ada di Sleman.

Dari penulusuran Kompas.com, ternyata Totok membuka angkringan di halaman kontrakannya.

Bahkan, Totok sempat membuat konten YouTube dengan latar era Majapahit. Fanni mengaku mereka ingin jadi YouTuber.

Diketahui juga, status Fanni Aminadia (41) yang berperan sebagai Permaisuri Ratu Dyah Gitarja di Keraton Agung Sejagat ternyata palsu.

Mereka bukan pasangan suami istri, tapi hanya teman dekat.

Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Keraton Agung Sejagat Sebut Akan Ada Malapetaka Jika Tak Jadi Pengikutnya"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas