Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI AD Letkol AH Disidang Militer karena Didakwa Nikahi Istri Rekanan Proyek

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinahan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Oknum TNI AD Letkol AH Disidang Militer karena Didakwa Nikahi Istri Rekanan Proyek
Kompas.com/Mei Leandha
Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjelaskan kronologis dan proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinahan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang tertutup ini diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Terjadi di Kalimantan, Ayah dan Anak Mencintai Wanita yang Sama, Nyawa pun Taruhannya

Baca: Zahiruddin Bunuh Sang Kekasih Karena Ketahuan Selingkuh dengan Ayahnya

Baca: Kepala Desa Bawa Terpal dan Madu Saat Hendak Berbuat Mesum dengan Selingkuhan di Kebun Sawit

Baca: Pergoki Istri Selingkuh dengan Kepala Desa, Suami Justru Mendapat Caci Maki

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Berita Rekomendasi

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan. Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas