Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

[POPULER] Raja dan Ratu Ditangkap, Begini Kondisi Terbaru Keraton Agung Sejagat

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo diamankan Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in [POPULER] Raja dan Ratu Ditangkap, Begini Kondisi Terbaru Keraton Agung Sejagat
TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI
Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. 

Warga melihat proses penggeledahan

Warga foto bersama Pak Bhabin, Bripka Herman saat melihat penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat, Selasa (14/1/2020) malam.
Warga foto bersama Pak Bhabin, Bripka Herman saat melihat penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat, Selasa (14/1/2020) malam. (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja

Baca: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Penggeledahan keraton

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam. (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Ancaman hukuman

Dilansir Tribun Jateng, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tak hanya itu, Totok dan Fanni juga diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Berita Rekomendasi

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat pun terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Selasa.

Saat Totok dan Fanni ditangkap, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya kedua KTP pelaku, dokumen berupa kartu-kartu keanggotaan, dan sepuluh saksi dari warga setempat.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com, Tribun Jateng/Permata Putra Sejati/Akhtur Gumilang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas