Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Ruwatan di Gunung Tidar : Kubur Darah Ayam & Tumpengan

Petugas jasa Gunung Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Heri Setyawan (50), mengaku pernah melihat Totok Santoso Hadiningrat di sana.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Ruwatan di Gunung Tidar : Kubur Darah Ayam & Tumpengan
IST/Facebook via Tribun Jogja
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas jasa Gunung Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Heri Setyawan (50), mengaku pernah melihat Totok Santoso Hadiningrat di sana.

Ia mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat, raja Keraton Agung Sejagat bersama ratunya, Fanni Aminadia, pernah melaksanakan kegiatan Ruwat Mataram Bumi Mandala di Gunung Tidar pada Mei 2019 lalu.

Menurutnya, acara ruwatan tersebut dilaksanakan saat malam hari dan selesai dini hari.

Ia mengatakan, anggota Keraton Agung Sejagat melakukan arak-arakan, naik ke puncak Gunung Tidar, dan diiringi musik dari drum band.

Heri menambahkaan, Totok Santoso dan Fanni mengenakan pakaian seperti baju kerajaan.

Sementara, para pengikutnya mengenakan jubah putih dan kebaya.

Setelah Keraton Agung Sejagat ini santer diberitakan, Heri mengaku terkejut.

Berita Rekomendasi

“Saya terkejut saat melihat berita raja di Purworejo itu. Setelah saya amati, ternyata mirip dengan Romo Totok yang dulu naik Gunung Tidar. Pakaiannya pun mirip,” kata Heri Setyawan, dikutip dari TribunJogja.com, Rabu (15/1/2020).

Suasana di Gunung Tidar
Suasana di Gunung Tidar (Tribun Jateng/Rival Almanaf)

Saat melakukan kegiatan ruwatan di Gunung Tidar, menurutnya, para anggota Keraton Agung Sejagat memotong ayam.

Lalu, darah dari ayam yang dipotong itu dikubur di sekeliling Tugu di puncak Gunung Tidur.

Setelah memotong ayam, ia mengatakan, mereka juga melakukan doa bersama dan tumpengan di puncak Gunung Tidar.

“Mereka memotong ayam. Lalu, darah ayam dikubur sekeliling tugu," kata dia.

"Setelah bubaran, saya sempat membersihkan dan dapat seekor ayam. Saya kasihkan tetangga,” lanjut Heri.

Ia mengaku merasa aneh dan janggal dengan kegiatan mereka.

Sebab, menurutnya, para pengikut Keraton Agung Sejagat tersebut berasal dari berbagai daerah.

“Saya cuma merasa janggal saja, keraton kok pengikutnya datang dari mana-mana," imbuh Heri.

Sementara, menurut juru kunci Gunung Tidar, Sutijah, mengaku sempat mendengar ada acara ramai-ramai di puncak Gunung Tidar.

Namun, ia mengatakan, tak mengetahui, apakah kegiatan itu dari kelompok Totok Santoso Hadiningrat dan pengikutnya atau dari kelompok lain.

“Kami mendengar saja ada ramai-ramai malam itu, tapi tidak tahu siapa yang mengadakan,” ujar Sutijah

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.

Selanjutnya, menurut Budi, Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Pasangan yang menjadi raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Budi, saat ini Totok Santoso dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.

Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.

Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.

Raja Keraton Agung Sejagat
Raja Keraton Agung Sejagat (TRIBUN JATENG Akhtur Gumilang / ISTIMEWA via TRIBUN JATENG)

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi, sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Rendika Ferri K) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas