Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Digeledah, Air Softgun hingga Uang Rp 16,2 Juta Disita
Totok Santoso Hadiningrat, atau raja Keraton Agung Hadiningrat, ternyata memiliki air softgun merek Makarov Rusia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi, sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Permata Putra Sejati/Akhtur Gumilang Putra) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.