Wali Kelas Perkosa Murid saat Jam Istirahat Selama 2 Tahun, Guru Lain Sebut Sikap Korban Berubah
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri," ujar Reni.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mata pelajaran biologi, AY (35) menyetubuhi muridnya, Z (13) yang kini duduk di bangku kelas 6.
AY merupakan seorang wali kelas di sebuah SD negeri di Probolinggo.
Tindakan bejat itu sudah dilakukan AY selama dua tahun.
Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Baca: Perkosa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Urus Anak Saya dari Anak Saya
Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.
Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"