Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerajaan Agung Sejagat, Wartawan Akan Dijadikan Saksi, Bakal Ada Tersangka Lain

Sejumlah wartawan di Purworejo akan dimintai keterangan sebagai saksi yang disumpah untuk membantu penyidikan pihak Polda

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Kerajaan Agung Sejagat, Wartawan Akan Dijadikan Saksi, Bakal Ada Tersangka Lain
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

"Kedua tersangka kooperatif. Totok sudah memberikan penjelasan.

Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.

Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya nanti Senin (20/1/2020)," urai Kapolda.

Saat disinggung perihal adanya tersangka baru, Kapolda menyebut masih melihat kemungkinan, terutama kepada para koordinator atau patih di beberapa daerah lainnya.

"Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga.

Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," pungkas Irjen Pol Rycko.

Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran.

BERITA REKOMENDASI

Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Akhtur Gumilang).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ternyata Keraton Agung Sejagat Dulu Pecah Kongsi di Klaten, Akhirnya Toto Buat Lagi di Purworejo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas