Keberadaan Provinsi Solo Raya Ancam Lahan Pertanian, Ini Jawaban Bupati Karanganyar
Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
![Keberadaan Provinsi Solo Raya Ancam Lahan Pertanian, Ini Jawaban Bupati Karanganyar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-karanganyar-juliyatmono-di-tribunnews-solo-1.jpg)
"Di Karanganyar ada dua waduk baru yang akan berfungsi membuka lahan pertanian baru yang semakin luas," tandasnya.
Juliyatmono membeberkan hal di atas perlu dilakukan demi menjaga ketahanan pangan yang lebih baik.
Mengingat Jawa Tengah sendiri termasuk dalam lumbung pangan nasional.
"Karanganyar setiap tahun produksi 400 ribu ton yang masih surplus untuk kepentingan pangan nasional, perlu di atur," imbuhnya.
Baca: Fakta-fakta Video Viral Beli Es Cendol Dawet Pakai Pecahan Genteng: Merupakan Bagian dari Tradisi
Awal mula ide pendirian Provinsi Solo Raya
![Bupati Karanganyar saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-karanganyar-saat-menjadi-pemateri-di-acara-obrolan-mepet-sawah.jpg)
Dalam kesempatan tersebut, Juliyatmono juga menyampaikan gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama.
Bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.
"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono.
Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.
Ia merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.
Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Menurutnya, berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.
Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.