Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paruru Dg Tau, Penyebar Aliran Sesat di Tana Toraja Akhirnya Jadi Tersangka

Paruru Dg Tau, penyebar aliran sesat di Kabupaten Tana Toraja ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paruru Dg Tau, Penyebar Aliran Sesat di Tana Toraja Akhirnya Jadi Tersangka
Tribuntimur.com/Mahyuddin
Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Sulsel, Paruru Dg Tau, membantah dirinya telah mendeklarasikan diri sebagai nabi terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Paruru Dg Tau, penyebar aliran sesat di Kabupaten Tana Toraja ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut pasca Paruru Dg Tau diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Rabu (15/1/2020) malam.

"Dari hasil gelar perkara, Paruru Dg Tau dinyatakan layak naik sidik atau memenuhi unsur ke tahap penyidikan," kata Kapolres Tana Toraja melalui Paur Humas, Aiptu Erwin.

Saat ini, Paruru Dg Tau telah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: 6 Tahun Lalu Viral Dituding Ajaran Sesat hingga 8 Istri, Eyang Subur Kapok Muncul di TV Lagi

Baca: Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat

Paruru Dg Tau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aliran sesat.

Selain itu pria dengan rambut gondorong ini mengaku sebagai nabi terakhir bagi pegikutnya.

Praktek aliran sesat ini dilakukan Paruru Dg Tau dilakukan di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Paruru Dg Tau, Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Terakhir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas